SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Hukum dan Peradilan Internasional
1.Hakikat Hukum Internasioanl
a. Pengertian Hukum Internaional
Menurut J.G. Stoke mengataka bahwa hukum internasioan adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas peraturan dan tingkah laku
yang mengikat negera-negara dan karena biasanya ditaati dalam hubungan negera satu sama lain.
Secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum ( negara, individu, organisasi internasional,
palang merah internasional, fakta suci dan pemberontak ) dalam lingkup internasional / lintas negera dalam hal yang bersifat positif maupun negatif dan mempunyai hukum yang lemah.
B. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasioanl
1, Teori Monisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar. Menurut
pandangan teori ini bahwa :
a. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem
b. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum
2. Teori Dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya.
Menurut pandangan teori ini bahwa :
a. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah
b. Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3. Asas-Asas Hukum internasional
a. Asas Futurial
b. Asas Kebangsaan
c. Kepentingan Umum
4. Sumber Hukum Hukum internasional
a. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam ari material adalah sumber hukum yang membahas dara berlakunya sautu negera.
1. Aliran Naturalisme
Ini bersumber pada hak asai atau hak - hak alamiah.
2. Aliran Positivisme
Ini mendasarkan berlakunya hukum internasonal.
A. Hukum dan Peradilan Internasional
1.Hakikat Hukum Internasioanl
a. Pengertian Hukum Internaional
Menurut J.G. Stoke mengataka bahwa hukum internasioan adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas peraturan dan tingkah laku
yang mengikat negera-negara dan karena biasanya ditaati dalam hubungan negera satu sama lain.
Secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum ( negara, individu, organisasi internasional,
palang merah internasional, fakta suci dan pemberontak ) dalam lingkup internasional / lintas negera dalam hal yang bersifat positif maupun negatif dan mempunyai hukum yang lemah.
B. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasioanl
1, Teori Monisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar. Menurut
pandangan teori ini bahwa :
a. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem
b. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum
2. Teori Dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya.
Menurut pandangan teori ini bahwa :
a. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah
b. Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional
3. Asas-Asas Hukum internasional
a. Asas Futurial
b. Asas Kebangsaan
c. Kepentingan Umum
4. Sumber Hukum Hukum internasional
a. Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam ari material adalah sumber hukum yang membahas dara berlakunya sautu negera.
1. Aliran Naturalisme
Ini bersumber pada hak asai atau hak - hak alamiah.
2. Aliran Positivisme
Ini mendasarkan berlakunya hukum internasonal.
b. Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dari makna kita menemukan ketentuan - ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
0 Comments