SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN



     A.    Pengertian Sistem Pemerintahan

      Sistem pemerintah merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan.
Sistem adalah satu keseluruhan terdiri dari beberapa bagi yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagan-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatknya jika salah satu bagian yang tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhannya.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagain tugas kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan dalam rangka kepentingan rakyat. Ditinjau dari pembagian kekuasaan organisasi pemerintah ini dibagi menurut garis horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal didasarkan pada sikap dan tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suat negara, sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan antar Pusan dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.

     B.    Pembagian Sistem Pemeritahan

       1.    Sistem pemerintahan menurut sifatnya

       Pada garis besarnya, sistem pemerintahan yang dilakukan oleh negara-negara demokrasi menganut sistem Parlementer atau Presidensil. Diantara kedua sistem ini masih terdapat beberapa bentuk lainnya dikarenakan situasi dan kondisi yang berbeda.
Pada sistem pemerintahan parlementer hubungan antar eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Disebabkan adanya pertanggungjawaban para mentri tehadap parlemen maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan dan kepercayaan dari parlemen sehingga kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari kehendak parlemen.
Sedangkan pada sistem pemerintah presidensial antara eksekutif dan parlemen ada sedikit garis pemisah, dimana para mentri yang dibawah eksekutif hanya bertanggungjawab kepada eksekutif saja tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
    Disanmping kedua sistem pemerintah tersebut ada juga sistem pemerintah gabungan keduanya yaitu sistem pemerintahan Perancis yang banyak dianut dipemerintaha negara-negara bekas jajahan Perancis.


        2.    Sistem pemerintahan menurut pembagian kekuasaan

    Sudah diketahui bersama bahwa UUD 1945 tidak menganut sistem pemerintahan pemisahan kekuasaan ( rias politis ) melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan karena :
a.  UUD 1945 tidak membatasi secara tajam bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu/badan tertentu yang tidak boleh campur tangan.
b.   UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan tipu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak  membatasi pembagain kekuasaan dilakukan tiga badan saja.
     UUD 1945 hasil amandemen menetapkan lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD yaitu : Dewan Perwakilan Rakyat ( Legslatf ), Presiden ( Eksekutif), MA dan MK ( Yudikatif).
    Sementara lembaga-lembaga negara lainnya adalah Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta komisi-komisi lainnya antara lain Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi HAM, Kompolnas.


     C.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

     Bagi bangsa Indonesia, sejarah pemerintahannya telah dimulai sejak berlakunya UUD 1945 ke 1yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan mengenai sistem pemerintahannya negara ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1.    Negara Indonesia adalah Kesatuan yang berbentuk Republik ( pasal 1 ayat 1 ), kedaulatan 
       berada ditangan rakyatdilaksanakan menurut UUD ( pasal 1 ayat 2 ), dan Indonesia adalah
        Negara Hukum ( pasal 1 ayat 3 ).
2.    Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi.
3.    Kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar.4. Presiden sebagai kepala
       eksekutif dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh seorang 
       wakil presiden serta menteri-menteri yang memimpin departemen.
5.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, presiden berhak mengajukan rancangan UU
        kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama.
6.    Menteri Negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
        karena menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden ( pasal 17 UUD 1945 )
     Perubahan UUD 1945 tidak menyangkut dan tidak mengganggu eksistensi negara, tetapi untuk memperbaiki dan menyemurnakan penyelenggaraan negera yang lebih demokratis seperti disempurnakannya sistem saling mengawasi dan mengevaluasi.
a.    Pemerintah Indonesia periode 1966-1998
        Sejak lahirnya orde baru tahun 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai pulih
      kembali dengan berfungsinya kembali lembaga-lembaga demokrasi seperti :
1.    Adanya pemilu tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992 dan 1997
2.    Sidang – sidang baik di DPR, DPRD maupun di MPR
Sejak ini bangsa Indonesia melaksanakan satu demokrasi yang disebut demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan namun bila tercapai dengan cara mufakat pengambilan keputusan diambil dengan cara pemunguta suara. Pelaksanaan demokrasi Pancasila sejak lahirnya orde baru sudah diharapkan pada pemecahan masalah konstitusi yang berat.

      b.    Pemerintahan periode reformasi

     Masa reformasi lahir setelah presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei
1998 karena desakan rakyat. Kedudukannya pun diganti oleh wakil presiden Prof. Dr. Baharudin Yusuf Habibie.
    Pelaksanaan pemilu pada 7 juni 1999 yang diikuti dan dimenangkan oleh PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, serta PBB dianggap pemilu yang paling demokratis paling jurdil bila dibandingkar dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
    Dalam sidang umum MPR pada bulan Oktober 1999 dilaksanakan pemilihan presiden dan dimenangkan oleh K.H. Abdurahman Wahid ( Gusdur ) dengan voting yang mengalahkan Megawati Soekarnoputri. Gusur tidak sampai menyelesaikan masa jabatannya karena dalam sidang istimewa MPR tahun 2001 Gusdur digantikan oleh wakilnya Megawati Seokarnoputri karena dianggap gagal mengemban amanat reformasi

    D.    Sistem Pemerintahan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Perubahana UUD 1945

Sistem pemeerintahan Indonesia sebelum dan sesudan perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
2.    Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasarkan atas konstitusi (hukum
dara) jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas ( absolutisme ).
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi berada ditangan MPR.
4.    Presiden ialah penyelenggara negara yang tertinggi berada dibawah MPR,
5.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, mereka tidak beratanggungjawap kepada DPR
7.    Kekuasaan negara tidak tak terbatas karena kepala negera haru sbertanggungjawab kepada MPR dan kecuali ia harus memperhatikan sungguh – sungguh suara DPR.
8.    DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
9.    Kedaulatan ada ditanga rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR ini berarti Indonesia mempraktikan sistem demokrasi perwakilan.
Dengan demikian, kewenangan untuk memilih presiden sepenuhnya berada ditangan wakil rakyat yang berada di MPR. Pada masa itu, masa Nababan presiden tidak secara jelas dibatasi karena bisa dipilih kembali dengan tidak dibatasi berapa kali atau periode. Inilah yang mengakibatkan Soeharto memimpin lebih kurang 32 tahun.
Sistem pemerintahan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 mamasuki paradigma yang baru lebih mendorong kepada keterbukaan dan penegakan hukum. Hak Asasi Manusia, kebebasan pers, dan otonomi daerah. Sistem pemerintahan Indonesia setelah perubahan UUD 1945 adalh sebagai berikut :
1.    Tetap mempertahankan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.    Kedaulatan rakyat yang tidaj lagi sepenuhnya dijalankan oleh MPR melainkan dengan cara       
       melibatkan partisipasi masyarakat yang banyak dan oleh lembah-lembaga yang di tunjuk oleh
        UUD 1945.
3.    Sistem negara hukum semakin jelas dan terarah menuju pembentukan supremasi hukum (
        supremacy of las, equality before of las, duevprocces of law .
4.    MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sehingga fungsi dan wewenang MPR berkurang
       karena bukan lagi lembaga tertinggi.
5.    Presiden sebagai kepala eksekutif sehingga kewenangan untuk membenuk Undang – Undang
        dialihkan menjadi kewenangan DPR.
6.    Adanya pembatasan masa jabatan diatur dengan jelas yaitu 2 kali masa jabatan.
7.    Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR.
8.    Dilaksanakannya pemerintahan dengan otonomi daerah.

Post a Comment

0 Comments